ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan kegiatan. Bentuk hasil kajian AMDAL berupa dokumen AMDAL terdiri dari lima dokumen, yaitu :
1. Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL).
KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisi tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL.
2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL).
KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisi tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL.
2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL).
ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat
terhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan.
3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL).
Mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan
hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi
akibat rencana suatu kegiatan.
4. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).
4. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).
RPL adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan
untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang
berasal dari rencana kegiatan.
5. Dokumen Ringkasan Eksekutif.
Ringkasan Eksekutif adalah dokumen yang meringkas secara singkat dan jelas hasil kajian ANDAL.
5. Dokumen Ringkasan Eksekutif.
Ringkasan Eksekutif adalah dokumen yang meringkas secara singkat dan jelas hasil kajian ANDAL.
Usaha dan kegiatan yang wajib AMDAL menurut pasal 3 ayat 1 PP RI No.27 tahun 1999 :
1. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam,
2. Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun
tidak,
3. Proses dan kegiatan yang secara potensial menimbulkan
pemborosan, pencemaran dan kerusakan LH serta kemerosotan pemanfaatan SDA,
4. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi
lingkungan alam, buatan dan sosial-budaya,
5. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi
kelestarian konservasi SDA dan/atau perlindungan cagar budaya,
6. Introduksi jenis tumbuhan, hewan dan jasad renik,
7. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati,
8. Penerapan teknologi yang diperkirakan punya potensi besar
untuk mempengaruhi LH,
9. Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan/atau mempengaruhi
pertahanan negara.
Prosedur Pelaksanaan AMDAL
Prinsip-Prinsip AMDAL :
1. AMDAL bagian integral dari Studi Kelayakan Kegiatan
Pembangunan.
2. AMDAL bertujuan menjaga keserasian hubungan antara berbagai
kegiatan agar dampak dapat diperkirakan sejak awal perencanaan.
3. AMDAL berfokus pada analisis: Potensi masalah, Potensi
konflik, Kendala sumber daya alam, Pengaruh kegiatan sekitar terhadap proyek.
4. Dengan AMDAL, pemrakarsa dapat menjamin bahwa proyeknya bermanfaat bagi masyarakat, aman terhadap lingkungan.
4. Dengan AMDAL, pemrakarsa dapat menjamin bahwa proyeknya bermanfaat bagi masyarakat, aman terhadap lingkungan.
Dalam studi AMDAL ada empat kelompok parameter komponen
lingkungan hidup, Keputusan Kepala Bapedal No. 19 Tahun 1990, yaitu:
1. fisik-kimia (iklim, kualitas udara dan kebisingan, demografi, fisiografi, hidro-oceanografi, ruang, lahan dan tanah serta hidrologi).
2. biologi (flora dan fauna).
3. sosial (budaya, ekonomi, pertahanan/keamanan)
4. kesehatan masyarakat.
1. fisik-kimia (iklim, kualitas udara dan kebisingan, demografi, fisiografi, hidro-oceanografi, ruang, lahan dan tanah serta hidrologi).
2. biologi (flora dan fauna).
3. sosial (budaya, ekonomi, pertahanan/keamanan)
4. kesehatan masyarakat.
Kegunaan AMDAL
Bagi Pemrakarsa :
1. Sebagai masukan bagi penyempurnaan desain teknis rencana
kegiatan yang akan dilakukan oleh perusahaan.
2. Sebagai pedoman dalam pelaksanaan Rencana Pengelolaan
Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
3. Sebagai salah satu persyaratan bagi diterbitkannya surat
perijinan yang diperlukan.
4. Sebagai bukti kesadaran, ketaatan, dan kepedulian pemrakarsa
(perusahaan) terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi Pemerintah
1. Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan
lingkungan bagi rencana pembangunan/proyek oleh perusahaan
2. Menjadi bahan acuan dalam pengawasan terutama dalam
pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan.
3. Menyediakan informasi bagi perencanaan pembangunan wilayah di
Kabupaten/Kota.
Bagi Masyarakat
1. Mengetahui informasi lebih dini tentang adanya rencana
kegiatan tersebut, sehingga dapat mengantisipasi resiko negatip yang akan
dihadapi dengan adanya proyek tsb dan memanfaatkan peluang-peluang yang ada
sehubungan dengan adanya kegiatan tersebut, seperti : kesempatan kerja dan
peluang berusaha
2. Turut berperan serta dalam mencegah dan menanggulangi dampak
negatif yang diprakirakan terjadi.
Contoh Kasus Amdal di Indonesia yaitu Kasus Lumpur Lapindo di Surabaya Akibat Meremehkan AMDAL
Peristiwa lumpur lapindo terjadi pada tanggal 26 Mei 2006
tepatnya di Surabaya. Kejadian ini merupakan akibat kelalaian PT. lapindo
brantas yang merupakan kontraktor pertambangan minyak melakukan kesalahan
prosedur pengeboran. PT Lapindo Brantas telah lalai dalam melaksanakan dengan
tidak memasang casing yang menjadi standar keselamatan pengeboran. Hal tersebut
bertentangan dengan Pasal 39 ayat (2) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 34
Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Kelalaian tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan yang
sangat merugikan masyarakat. Dampak yang terlihat dari aspek ekologis dan
social. Dalam aspek social banyak masyarakat kehilangan rumah tinggal. Dalam
aspek ekologis banyak sawah maupun perkebunan masyarakat yang ditenggelamkan
oleh lumpur akbitanya mematikan perekonomian. Selain itu air sumur didaerah
sekitar semburan lumpur tercemar dan tidak dapat digunakan masyarakat.
Selain melakukan perusakan
lingkungan, berdasarkan hasil investigasi WALHI, selama melakukan usaha
pertambangannya, Lapindo Brantas Inc. tidak memiliki AMDAL. Hal tersebut tentu
saja bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat
bahwa AMDAL merupakan prasyarat mutlak dalam memperoleh izin usaha, dalam hal
ini adalah kuasa pertambangan. Kasus Lumpur Lapindo merupakan salah satu
bentuk sengketa lingkungan yang harus segera diselesaikan.
Terima kasih atas informasi tentang amdal, sekarang saya lebih tau manfaat amdal itu seperti apa dalam kehidupan sehari hari
ReplyDelete